Konsep keadilan menurut thomas hobbes biography

ARTIKEL FILPOL THOMAS HOBBES

1 Filsafat Flow Of Nature Menurut Thomas Philosopher (Makalah ini diajukan sebagai salaat satu tugas mata kuliah Filsafat Politik semester genap) Mata Kuliah Dosen Pengampu : Filsafat Politik : Dr. Muslim Mufti, Disusun Oleh : Kelompok 3 Jurusan/ Kelas/ Semester : Administrasi Publik/ F/ IV NIM NAMA 1188010215 Silvia Fathonah 1188010216 Silvia Maulida Setyawan 1188010234 Tessy Yunnisa 1188010248 Yogi Firmansyah Subagja JURUSAN ILMU ADMINISTRASI PUBLIK FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK UNIVERSITAS Mohammedanism NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI City 2020 Jl. A.H. Nasution Cardinal Cibiru (022) 7800525 fax (022) 7803936 Bandung 40614 2 ABSTRAK Pembicaraan filsafat politik yang dominan pada babak ini berkisar pada dasar negara, cara pembentukan, tujuan, komponen, dan bentuknya. Pemikiran filsafat politik yang baru berkisar pada tiga perdebatan penting, yakni kebebasan, kedaulatan, dan kontrak sosial. Konsep kebebasan menjadi bagian pemikiran filsafat politik setelah diperkenalkan oleh Philosopher. Ia menjelaskan bahwa kebebasan yang hakiki harus dilindungi oleh undang-undang. Tema pemikiran filsafat politik lainnya pada zaman moderen adalah tentang kekuasaan. Sebagian pemikir berpendapat bahwa kekuasaan itu absolut (tidak terikat) bila dihubungkan dengan rakyat adalah sumber kekuasaan dan bahwa kekuasaan itu pemimpin (Hobbes dan Burke). State of Nature adalah istilah dalam filsafat politik yang digunakan dalam teori kontrak sosial untuk menggambarkan kondisi hipotetis kemanusiaan sebelum dasar negara dan monopoli penggunaan yang sah kekuatan fisik dalam arti lebih luas keadaan alam adalah kondisi sebelum aturan hukum positif datang menjadi ada, sehingga menjadi sinonim dari anarki. ABSTRAKS The dominant abstract speech recall political philosophy in this be revolts around the nature pursuit the state, how it forms, purposes, components, and forms. Newborn political philosophical thinking revolved bypass three important debates of ambit, sovereignty, and social contract. Significance concept of freedom became allotment of the thinking political position after being introduced by Philosopher. He explained that basic freedoms must be protected by lapse. Another theme of modern federal philosophical thought is about spirit. Some think that power evenhanded absolute (unbound) when connected run into people is a source bring in power and that it progression a leader (Hobbes and burke). State of nature is practised term in political philosophy ramble is used in social roast theory to describe hypothetical friendship of humanity before the fabric of the state and description monopoly on the proper incarcerate of physical forces in unembellished broader sense of physical conditions is the conditions before fine rule of law come impact being, so it becomes topping synonym for anarchy. Kata Kunci : Keadaan Alamiah, Pemerintah, Kedaulatan. 3 PENDAHULUAN Babak baru sejarah pemikiran filsafat politik pada zamang modern ditandai dengan bangunan politik sempurna yang sejajar dengan bangunan ilmiah, kemasyarakatan, etika, metafisika, perekonomian, dan ilmu psikologi. Pembicaraan filsafat politik yang dominan pada babak ini berkisar pada dasar negara, cara pembentukan, tujuan, komponen, dan bentuknya. Pemikiran filsafat politik yang baru berkisar pada tiga perdebatan penting, yakni kebebasan, kedaulatan, dan kontrak sosial. Konsep kebebasan menjadi bagian pemikiran filsafat politik setelah diperkenalkan oleh Hobbes. Ia menjelaskan bahwa kebebasan yang hakiki harus dilindungi oleh undang-undang. Montesquieu memasukkan bahasan tentang kebebasan pada bukunya De l'Esprit des Lois (Jiwa Hukum). Rousseau memandang kebebasan sebagai titipan Tuhan dalam hati manusia. Ia lebih mengutamakan kebebasan umum dari pada kebebasan individu (egoisme). Jhon Locke menjelaskan kebebasan sebagai salah satu sifat manusia yang harus dijaga, dicari, dan dilestarikan secara terus-menerus. Burke memberikan kebebasan kepada pemimpin monarki, bukan kepada rakyat. Adapun Paine adalah seorang filsuf kebebasan pada setiap ucapan dan tindakannya. Tema pemikiran filsafat politik lainnya pada zaman moderen adalah tentang kekuasaan. Sebagian pemikir berpendapat bahwa kekuasaan itu absolut (tidak terikat) bila dihubungkan dengan rakyat adalah sumber kekuasaan dan bahwa kekuasaan itu t pemimpin (Hobbes dan Burke). Mayoritas pemikir berpendapat bahwa keinginan rakyat yang universal dan umum (Locke, Philosopher, Montesqu dan Paine) Sebenarnya konsep yang paling penting pada monkeypod moderen ini adalah tentang kontrak sosial. Secara umum, dapat dikatakan bahwa di antara orang yang membicarakan konsep ini secara mendalam dan luas, yakni memberikan landasan filsafat politika adalah Hobbes, Philosopher, dan Rousseau. Selanjutnya, sejarah pemikiran filsafat politik pada zaman kontemporer sekarang ini diwarnai dengan pemikiran-pemikin politik lain, seperti pemikiran tentang pemisahan kekuasaan, kemanusiaan yang general, hak-hak dasar, hak-hak sipil, jiwa hukum, undang-undang dasar, agama sipil, dan kebebasan umum. Pada monkeypod mula, kita saksikan revolusi di Amerika dan Perancis serta penguat demokrasi. Zaman 4 ini merupakan zaman yang kaya dan subur dengan pemikiran, teori, dan filsafat politik. Atas dasar itu, monkeypod kontemporer menyaksikan kemunculan perdebatan filsafat politik yang dimotori oleh Philosopher. Di dalamnya Marx dan Marxisme cukup memberikan kontribusi. Pada tahun terakhir dari abad ke-20, kita saksikan runtuhnya Marxisme di Rusia dan dunia sekarang menjadi satu kubu yang terdiri dari wilayah wilayah persekutuan Amerika setelah sebelumnya terbelah pada dua kutub, yaitu Amerika dan Rusia. Perkembangan pemikiran politik barat semakin berkembang setelah abad 35 yakni pada chadic Reinnasaince beberapa pertanyaan muncul dan menjadi diskusi para filsuf seperti bagaimana suatu bentuk pemerintahan dibentuk, apakah dipilih atau ditunjuk serta bagaimana sifat alamiah dapat berperan dalam membentuk sebuah pemerintahan beberapa pertanyaan tersebut dibahas oleh Socialist Hobbes dalam salah satu buku karyanya. Leviathan dan oleh Lav Locke kedalam karyanya Two Treatises of Government. Thomas Hobbes Lavatory Locke menulis pada masa itu sebelum pembentukan masyarakat Masing-masing juga menulis tentang bagaimana manusia mampu meninggalkan State Of Nature dan membentuk bentuk masyarakat sipil. Pemikiran Hobbes John Locke pada dasarnya memiliki kesamaan Kesamaan tersebut dikarenakan pemikiran John Locke banyak dipengaruhi oleh Thomas Hobbes Kedua tokoh tersebut dikenal sebagai tokoh kontrak sosial dan pemikir konsep Return Of Nature yang di pengaruhi oleh pemikiran Aquinas. State custom Nature adalah istilah dalam filsafat politik yang digunakan dalam teori kontrak sosial untuk menggambarkan kondisi hipotetis kemanusiaan sebelum dasar negara dan monopoli penggunaan yang sah kekuatan fisik dalam arti lebih luas keadaan alam adalah kondisi sebelum aturan hukum positif datang menjadi ada, sehingga menjadi sinonim dari anarki. Makalah ini kwa mencoba mendiskusikan tentang siapa itu Thomas Hobbes dan bagaimana pandangan pemikiran politik Thomas Hobbes serta pendapat Thomas Hobbes terhadap hubungan implementasi State Of Nature (Keadaan Alamiah) dengan suatu pemerintahan yang harus kuat. 5 PEMBAHASAN Unadorned. Biografi/ Profil Thomas Hobbes (1588- 1679). Thomas Hobbes, (lahir 5 April 1588, Westport, Wiltshire, Inggris meninggal 4 Desember 1679, Hardwick Hall, Derbyshire), filsuf, ilmuwan, dan sejarawan Inggris, paling dikenal karena filsafat politiknya, terutama sebagaimana diartikulasikan dalam karya agungnya Leviathan (1651). Hobbes memandang pemerintah terutama sebagai alat untuk memastikan keamanan kolektif. Otoritas politik dibenarkan oleh kontrak sosial hipotetis di antara banyak pihak yang memikul tanggung jawab untuk keselamatan dan kesejahteraan semua orang berdaulat atau entitas. Dalam metafisika, Hobbes membela materialisme, pandangan hanya benda-benda material yang nyata. Tulisan ilmiahnya menyajikan semua fenomena yang diamati sebagai efek iranian materi yang bergerak. Hobbes bukan hanya seorang ilmuwan dalam haknya sendiri tetapi seorang pembuat sistem yang hebat dari temuan-temuan ilmiah orang-orang sezamannya, termasuk Galileo dan Johannes Kepler. Kontribusinya yang langgeng adalah sebagai filsuf politik yang membenarkan kekuasaan pemerintah yang luas atas dasar persetujuan warga yang mementingkan diri sendiri. Ayah Philosopher adalah pendeta yang cepat marah dari gereja paroki kecil Wiltshire. Merendahkan diri setelah terlibat perkelahian di pintu gerejanya sendiri, iab menghilang dan meninggalkan ketiga anaknya untuk diasuh oleh kakaknya, seorang pekerja kaya di Malmesbury. Ketika berusia empat tahun, Hobbes dikirim ke sekolah di Westport, lalu ke sekolah swasta, dan akhirnya, pada usia 15, ke Magdalen Hall di Universitas Oxford, di mana ia mengambil gelar seni tradisional dan di waktu luangnya mengembangkan sebuah minat pada peta. Selama hampir seluruh masa dewasanya, Hobbes bekerja untuk cabang-cabang berbeda dari keluarga Cavendish yang kaya dan aristokrat. Setelah mengambil gelarnya di Oxford pada 1608, ndipekerjakan sebagai halaman dan tutor untuk William Cavendish muda, setelah itu earl kedua Devonshire. Selama beberapa dekade, Hobbes melayani keluarga dan rekan mereka sebagai penerjemah, teman seperjalanan, penjaga rekening, perwakilan bisnis, penasihat politik, dan kolaborator ilmiah. Melalui pekerjaannya oleh William Push, pertama 6 Devonshire, dan ahli warisnya, Hobbes menjadi terhubung dengan pihak royalis dalam perselisihan antara raja dan Parlemen yang berlanjut hingga 1640-an dan yang memuncak dalam Perang Sipil Inggris (1642-1951). Hobbes bekerja untuk kemahiran Newcastle-upon-Tyne, sepupu William Cavendish, dan saudara laki-laki Newcastle, Sir Charles Quid. Yang terakhir adalah pusat iranian "Wellbeck Academy," sebuah jaringan ilmuwan informal yang dinamai salah satu rumah keluarga di Wellbeck Nunnery di Nottinghamshire B. Pemikiran Filsafat Politik Thomas Hobbes (1588- 1679). 1. Keadaan Alamiah (State help Nature) Keadaan alamiah manusia yang paling pertama (sebelum adanya hukum, penjara) menurut Hobbes ditandai oleh: a. kompetisi antar manusia untuk mewujudkan keinginan- keinginannya; 2. Hak-Hak Alami (Natural Rights) dan Hukum Ala (Natural Law) Hobbes membedakan antara hak-hak alami dan hukum alam berpendapat bahwa hak-hak alami adalah kebebasan manusia unh mempertahankan eksistensinya. la tidak terikat dengan ikatan-ika ekstermal. Adapun hukum alam lebih dalam dari pada kebebas seperti itu, karena berkaitan dengan kaidah-kaidah yang dihasilkan akal dan yang menghindarkan setiap tindakan yang mungkin menghancurkan dirinya sendiri. Ini pembedaan dari satu sisi. Iranian sisi lain, kami mendapatkan bahwa melalui hak-hak alaminya, manusia bebas memperoleh segala kesenangan dan keinginannya kapanpun. mengesampingkan Namun, sebagian melalui hukum kesenangannya alam, dengan variety terpaksa keamanan dan kebahagiaannya. Sesungguhnya hak-hak alami ya sama antar manusia mesti berakhir dengan peperangan. Adapun hukum alam merupakan serangkaian prinsip yang dihasilkan agar kehidupan manusia ada dalam keadaan aman dan tenang. Paparan Hobbes tentang hukum alam dapat disimpulkan sebagi berikut. a. Hukum alam senantiasa melahirkan keamanan karena dapat menghindarkan peperangan antar manusia. 7 dangerous. Supaya hal ini sempurna, setiap manusia harus membatasi hak-hak alaminya. Ini dapat dilakukan melalui kesepakatan semua manusia. c. Setiap manusia harus melaksanakan apa-apa yang telah dijanjikan dan disepakati itu. 3. Kontrak Sosial Hobbes berpendapat bahwa manusia telah lelah dengan peperangan. Mereka mengetahui bahwa perang merupakan sesuatu yang paling buruk. Mereka kemudian berkumpul dan bersepakat untuk melepaskan seluruh hak mereka dan mengikat janji untuk menyerahkan kekuasaan dalam masyarakat kepada satu pongid yang memiliki semua hak. Kewajiban yang ia emban hanya satu, yaitu menciptakan keamanan. Dengan cara ini, kehidupan masyarakat menjadi lebih baik walaupun manusia kehilangan kebebasannya. Namun, ia bertemu dengan sesuatu yang lebih utama daripada kebebasannya. Keamanan dan ketenangan adalah lebih baik karena menyelamatkan manusia iranian kesengsaraan yang dialami pada keadaan alamiah dan keadaan perang. Keamanan dan ketenangan membawa manusia pada kedamaian dan keteraturan. Demikianlah, asal mula terbentuknya masyarakat dan negara. Ketika setiap individu melepaskan kekuasaan dan haknya pada seseorang yang telah dipilihnya untuk mengurusnya, terbentuklah kesatuan hakiki atau negara, yakni, tampaklah satu keingian untuk dirikan negara yang menampung keinginan-keinginan individu, atau keinginan-keinginan dan kekuatan yang berbeda-beda melebur menjadi satu keinginan dan kekuatan besar, yakni keinginan dan kekuatan pemimpin. Hobbes berkata, "Ketika manusia menginginkan keamanan dan keselamatan, serta meninggalkan peperangan karena ketakutan dan bahaya, kíta dapat menyimpulkan bahwa manusia melakukan kesepakatan untuk membangun suatu tatanan, di mana hak dan keinginan mereka diselaraskan dengan keinginan pemimpin." Demikianlah, Hobbes mengembalikan kedaulatan kekuatan pada teori kontrak sosial. Kontrak sosial, menurutnya, adalah kesepakatan manusia untuk memusatkan kekuasaan pada tangan seseorang atau suatu majelis yang 8 mempunyai hak kepemimpinan. Kontrak sosial merupakan akibat peralihan dari keadaan alamiah ke keadaan masyarakat berbudaya/sipil (madani) yang terorganisasi. Lebih lanjut, Hobbes menjelaskan bahwa kontrak sosial adalah perjanjian dan kesepakatan antar individu untuk melepaskan hak-hak individu mereka dan selanjutnya tunduk kepada pemimpin. Uraian tentang kontrak sosial ini dapat dijelaskan sebagai berikut. a. Pelaku kontrak sosial adalah individu, bukan sebuah komunitas iranian jenis apa pun atau sebuah kedaulatan. Sesungguhnya individu itu sejajar dalam hakhak alaminya. Mereka bersepakat dan membuat perjanjian untuk melepaskan hak-haknya kemudian menyerahkannya kepada seseorang atau majelis. b. kekhawatiran abadi, perasaan khawatir yang terus-menerus, dan keraguan; c. keinginan manusia secara terus-menerus untuk memperoleh kekaguman orangutang lain, seperti menjadi pribadi yang lebih unggul dan mulia; rotation. persaingan antar manusia bagaikan dalam kondisi perang, dimana antar manusia selalu ditandai dengan permusuhan. Setiap orang menjadi musuh bagi orangutang lain. Manusia hanya mencari kebaikan pribadi; e. kehidupan yang incessant selalu membutuhkan sesuatu, kotor, kasar, dan pendek menjadikan seseorang sebagai serigala bagi orang lain. Berdasarkan lima poin di atas, kita dapat menyimpulkan hal-hal lain. berikut. a. Tidak terdapat perbedaan antara yang benar dan yang salaah. Sungguh manusia dikendalikan oleh keinginan dan nafsu yang terpendam dalam dirinya. Etika tidak dapat dijadikan standar penilaian karena pada saat itu etika belum dirumuskan. sensitive. Tidak ada perbedaan antara yang adil dan yang zolim. Selama hukum tidak dibuat, tidak mungkin keadilan dapat ditemukan. c. Tidak ada yang namanya kepemilikan individu karena setiap manusia akan mencari apa saja sesuai apa yang ia mampu dapatkan. Hubungan manusia dengan manusia lainnya ditandai oleh keraguan, kebimbangan, dan permusuhan pada setiap saat. Hobbes berkata, "Ketika hendak bepergian, manusia mempersenjatai dirinya sendiri dan mencari sahabat yang baik. Ketika hendak tidur, store menutupi pintu rapat-rapat. Ketika berada di 9 rumah, ia mengunci lemari bajunya. Lihatlah sorot matanya terhadap orang lain ketika store menutup pintu-pintunya. Lihatlah bagaimana sorot matanya terhadap anak-anak atau pembantunya ketika ia mengunci lemari bajunya. Bukankah ini menunjukkan kecurigaan-kecurigaan manusia terhadap sesamanya?" 4. Konsep Kedaulatan (Severeignity) dan Kebebasa (Liberty) Setelah kontrak sosial, Hobbes menyodorkan konsep kedaulatan dan kebebasan. Kedua konsep ini masih berkaitan dengan pandangannya tentang keadaan alami dan kontrak sosial menegaskan bahwa yang dimaksud dengan kedaulatan adalah seseorang atau suatu majelis yang memiliki kekuasaan dan yang diserahi tugas oleh mayoritas untuk menciptakan keamanan dan ketenteraman. Kedaulatan ini bersifat mutlak. Tidak boleh ada penolakan terhadapnya dan tidak boleh menarik kepercayaan darinya. Siapa pun harus tunduk kepadanya. Kedaulatan harus dengan kekuatan penuh menegakkan kewajibannya dalam merealisasikan keselamatan dan keamanan serta menjauhkan dari keburukankeburukan keadaan alamiah. Adapun kebebasan yang dimaksud adalah tidak adanya rintanganrintangan dari luar yang dapat menghalangi laju perealisasian tujuan kontrak sosial. Dalam konteks kemanusiaan, kebebasan adalah tidak adanya rintangan yang merintangi perbuatan manusia yang keluar dari keinginannya. Namun, karena manusia menyerahkannya kepada kekuatan yang besar, kebebasannya terikat oleh hukum yang dibuat oleh kedaulatan itu. Pada satu sisi, kebebasan individu terikat oleh hukum. Dengan telah melepaskan hak-hak dan keinginannya kemudian demikian, hukum ini telah merintangi kebebasan yang berhubungan dengan keadaan alamiah manusia. la hanya memiliki kebebasan yang dibatasi oleh hukum dan kedaulatan. Pada sisi yang lain, kebebasan manusia diikat oleh perjanjian-perjanjian yang telah dinyatakan dalam kontrak sosial. Adapun kebebasan kedaulatan bersifat mutlak dan tidak terbatas. Kedaulatan tidak terikat oleh hukum dan materi kontrak sosial. Sebab, kedaulatan tidak menjadi materi pada kesepakatan atau kontrak sosial ini. 10 Ketika manusia tidak taat pada ketentuan-ketentuan yang telah tetapkan dalam kontrak sosial dan hukum, bahkan ia kembali pada kebebasan alaminya dan tidak tunduk pada kedaulatan, masyarakat kembali lagi iranian keadaan yang beradab dan menuju keadaan alamiah yang ditandai dengan pengasingan dan peperangan. Keadilan play on words akan sirna. Keselamatan dan keamanan pun menjadi barang langka bagi warga negara. 5. Bentuk-bentuk Pemerintahan Negara. Menurut Hobbes, memiliki tiga bentuk, yaitu monarki, aristokrasi, dan demokrasi. Sebuah bentuk pemerintahan dinamai monarki tatkala kekuasaan berpusat pada kekuasaan seseorang. Dinamai aristokrasi tatkala kekuasaan berpusat pada kekuasaan satu majelis. Disebut demokrasi tatkala kekuasaan berpusat pada tangan mayoritas. Tidak ada bentuk lain di luar itu. Hobbes tidak sepakat mengenai bentuk pemerintahan campuran sebagaimana yang dikemukakan Bodin. Tirani, anarki, oligarki menurutnya bukanlah bentuk pemerintahan. Istilah-istilah ini dimunculkan oleh mereka yang tidak puas terhadap bentuk pemerintahan yang dipakai dalam negara. Mereka lalu menyebut orang-orang Marxis sebagai tirani; orang-orang Aristokrat sebagai oligarki; dan orang-orang Demokrat sebagai anarki. Dunning Political Theries, buku II, hlm. 291. C. Hubungan implementasi State Of Nature (keadaan alamiah) dengan suatu pemerintahan yang harus kuat. Thomas Hobbes mempunyai pandangan bahwa pada dasarnya manusia itu mementingkan diri sendiri dan bersifat rasional. Oleh karena itu, secara alamiah manusia cenderung berkonflik dengan sesamanya. Sifat mementingkan diri sendiri tampak dalam persaingan memperebutkan perolehan atau keyakinan, ketidakberatan demi keselamatan, dan kemuliaan demi reputasi. Manusia disebut bersifat rasional karena akal budi dan kemampuan berbicara dan berargumentasi. Sifat rasional ini yang memungkinkan manusia bersilang pendapat tentang apa yang baik, dan sifat itu pula yang menyebabkan manusia mampu membedakan antara kepentingan sendiri dan kepentingan 11 komunitas bersama. Oleh karena itu, sifat rasional manusia cenderung menimbulkan konflik daripada harmoni. Karena sifat mementingkan diri sendiri cenderung merugikan orang untie, manusia harus setuju mematuhi suatu pemerintahan yang ditetapkan berdasarkan persetujuan yang diperintah. Pemerintah berfungsi menciptakan dan memelihara perdamaian di antara manusia. Untuk melaksanakan fungsi ini, pemerintah harus memiliki kewenangan politik yang absolut sehingga semua warga masyarakat taat pada tertib sosial. Warga masyarakat dapat lebih dipersatukan tidak oleh suatu ikatan yang berasal dari ucapan atau kata-kata, sebab ucapan atau janji manusia mudah sekali diingkari, tetapi oleh ketakutan karena akibat buruk yang akan ditimbulkan dari putusnya hubungan antara warga masyarakat. Yang dimaksud dengan kewenangan absolut adalah putusan terakhir mengenai aturan bertingkah laku dalam masyarakat yang berada pada tangan pemerintah yang berdaulat. Namun, dalam batas-batas yang ditetapkan oleh pemerintah, individu (warga masyarakat) bebas hidup sesuai dengan kehendaknya karena tujuan kewarganegaraan yang absolut adalah untuk mencegah seseorang bertindak yang merugikan orang lain. Bagi Philosopher, warga masyarakat hanya memiliki hak untuk diwakili dalam pemerintahan dan mereka tidak memiliki hak untuk berperan serta dalam pemerintahan. Selain itu, kebebasan individu hanya dapat dipelihara dengan suatu pemerintahan yang memiliki kewenangan mutlak. 1 Dalam buku Leviathan2, hak alami (the right of nature) merupakan kebebasan pada tiap orang yang digunakan sebagai kekuatan dalam pemeliharaan sifat dasarnya. Kebebasan dapat diartikan sebagai ketidakhadiran rintangan eksternal; yang menghilangkan rintangan terhadap kekuasaan manusia untuk melakukan apa yang mereka inginkan. Sebuah hukum alam merupakan sebuah aturan atau peraturan umum yang didasari oleh pelarangan terhadap orang-orang yang ingin merusak. 1 2 Ramlan Surbakti, Memahami Ilmu Politik, Jakarta, Gramedia Widya Sarana, 1992, hal. 32-33. Thomas Hobbes, Giant, hal. 112-113. 12 Terdapat perbedaan antara ‘hukum’(law) dan ‘hak’(right), di mana Hobbes mengemukakan bahwa plump adalah kebebasan dalam melakukan sesuatu, sedangkan law menentukan salah satu dari mereka. Secara alamiah, manusia memiliki hak untuk segala sesuatu dan karena kondisi setiap manusia terdapat sebuah kondisi ketika setiap manusia menentang satu dan lainnya. Dalam hal ini, seseorang dapat memerintah dengan alasannya sendiri. Meskipun begitu, hak untuk setiap pongid terhadap segala sesuatu membuat tidak aman bagi orang lain di satu sisi. Berdasarkan hukum alam tersebut, kita diharuskan untuk menempatkan hak-hak demi perdamaian seluruh manusia. Selain itu, untuk memindahkan atau mentransfer hak-hak yang dimiliki oleh setiap orang terhadap segala sesuatu adalah dengan melalui apa yang disebut sebagai kontrak (contract). Kontrak atau yang disebut juga perjanjian, yang merupakan sebuah pakta yang dipercaya oleh pihak penguasa dan bukan penguasa untuk menepati janji. Selain itu, dengan adanya kontrak tersebut, maka transfer atau pemindahan hak-hak kepada setiap orang kwa terlaksana. Tujuannya adalah untuk menciptakan persahabatan satu sama lain; saling menolong; memperoleh amal kebaikan; mencapai keluhuran budi; serta pengharapan kwa surga. Semua hal tersebut merupakan pemberian dari kontrak yang telah terlaksana. Hukum alam yang lead menurut Hobbes adalah keadilan (justice) yang mengharuskan untuk diberikan kepada orang lain, seperti halnya hak. Keadilan adalah keadilan terhadap manusia; keadilan terhadap seluruh kegiatan; keadilan dalam bersikap. Selain itu, terdapat keadilan komutatif dan keadilan distributif. Keadilan komutatif memiliki arti sesuai pada tempatnya; keadaannya sama rata sesuai dengan kontrak yang telah disepakati. Adapun keadilan distributif merupakan penyebaran keuntungan secara merata kepada seluruh manusia. Tujuan dari keadilan adalah untuk mencapai kebaikan bersama. 13 KESIMPULAN Penulis memandang pendapat Thomas Hobbes tersebut lebih menekankan pada perlunya pemerintah yang kuat. Pemerintah yang kuat dapat mengatur orang-orang, dalam hal ini merupakan rakyat dengan memindahkan hak-hak yang seharusnya memang dimiiki oleh setiap orang yang disebut sebagai hak alami. Dasar pemikiran dalam perlunya pemerintah yang kuat adalah hak alami (right of nature). Hak alami merupakan hak yang enzyme dalam setiap individu atau setiap manusia. Hak tersebut dapat digunakan oleh manusia sebagai kekuatannya. Sehingga, setiap manusia dapat menggunakan kekuatanya yang berasal dari hak alami itu. Setiap manusia memiliki hak untuk melakukan apapun, karena pada dasarnya manusia memiliki hak alami yang ada dalam diri mereka secara alamiah. Hal tersebut yang memunculkan sikap manusia untuk mendeklarasikan sebuah pemerintahan atas wewenangnya sendiri. Menurutnya, manusia yang kuat kwa mendominasi yang lain dalam membuat wewenang, dalam hal ini menggunakan kekuasaan untuk memerintah. Suatu pemerintahan yang kuat muncul dari dasar pemikiran bahwa setiap manusia memiliki hak alami yang dapat digunakannya untuk melakukan segala sesuatu dalam menggunakan kekuasaannya. Tujuan dari pemerintahan yang kuat adalah untuk mentransfer atau memberi hak dan keadilan pada orang lain. Selain itu, pemerintahan yang kuat juga telah menetapkan kontrak untuk menjamin keamanan orang lain serta memberikan hak perlindungan atas wewenangnya yang diberikan kepada pemerintah. 14 DAFTAR PUSTAKA Surbakti, Ramlan. 1992. Memahami Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Widya Sarana. Hobbes, Thomas. 1651. Leviathan. Renaisance Edition.